Senin, 23 Juli 2012

Pengertian Cagar Alam atau Suaka Alam

Cagar alam atau suaka alam dapat diartikan sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindudngi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Cagar alam bernilai khas untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan penunjang budidaya, serta untuk kepentingan umum. Contoh cagar alam Nuansa Kambangan Barat di Jawa Tengah
Karakteristik penentuan suatu kawasan sebagai kawasan cagar alam antara lain sebagai berikut.
  1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta ekosistem.
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit – unit penyusunnya.
  3. Memiliki kondisi alam yang masih alami dan belum terganggu oleh manusia.
  4. Memiliki ciri khas potensi sehingga dapat menjadi contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
  5. Memiliki komunitas tumbuhan beserta ekosistem yang langka atau yang keberadaannya hampir punah.
  6. Memiliki luas yang cukup dan bentuk tertentu untuk mendukung pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar